berita
Khilafah
artikel
Palestina
Recent Articles
Dukungan dan Penolakan Menara Masjid di Jerman
Völklingen - Komunitas Muslim di kota kecil Jerman Folklingen (Völklingen) telah memutuskan untuk melampirkan permintaan pembangunan menara masjid, tetapi rencana ini tiba-tiba menyebabkan penolakan tajam oleh penduduk setempat. Para pengamat menganggap bahwa dengan dibangunnya menara masjid, menunjukkan umat Islam ingin berkuasa atau mempunyai kekuatan.
"Willkommen atau Selamat Datang", tulisan-tulisan dalam bahasa Jerman rapi di dinding bangunan di sepanjang pantai. Tulisan ini tidak hanya membatasi menyambut para tamu ke Jerman, para penulis pesan tersebut juga menggantinya ke beberapa bahasa Eropa: "Bienvenue ... Bienvenidos ... velkommen". Dan "hosgeldiniz", sebuah kiasan untuk jumlah yang signifikan dari penduduk Turki yang berada di kota tersebut.
Tapi di daerah lain di kota, terutama di Verdun, kaum muslim digambarkan kadang-kadang tidak begitu menguntungkan. Sebuah masjid kecil yang terletak di daerah tepi sungai Saar, meminta izin perpanjangan menara yang sebelumnya sudah ada di atas atap masjid tersebut, namun permintaan ini menyebabkan gelombang protes yang belum pernah terjadi sebelumnya, kata koran "Spiegel".
"Saya menolak Islamisasi di tanah air kita", tulis seorang pria bernama "Tommy" di koran lokal "Saarbrücker Zeitung". Islam adalah ancaman terbesar yang dihadapi umat manusia", tulis pria itu.
Pada akhir Januari diadakan pertemuan di kota yang ditujukan untuk membahas ini, ada juga yang keberatan dengan rencana perpanjangan menara. Beberapa orang telah mengungkapkan kekhawatiran jika di Jerman akan kedatangan orang Turki dalam jumlah besar.
Menurut aturan, menara yang dibangun di atas atap bangunan hanya boleh delapan meter tingginya. Kepala komunitas Muslim Adnan Atakli meyakinkan penduduk setempat bahwa menara yang sedang dibangun hanya untuk hiasan, dan azan panggilan salat, tidak ada suara lainnya.
Keadilan, perlu dicatat bahwa tidak semua yang ada di kota ini menentang pembangunan menara. Banyak yang menunjukkan bahwa hiasan menara seperti ini akan memberikan keuntungan bagi daerah ini dan wilayah ini sangat tidak menarik. Selain itu, imigran yang berada disini kebanyakan Muslim, hampir 10% dari populasi Folklindena. Jadi masuk akal dan memungkinkan mereka membangun menara kecil, menurut beberapa penduduk kota.
[cno/voai]
"Willkommen atau Selamat Datang", tulisan-tulisan dalam bahasa Jerman rapi di dinding bangunan di sepanjang pantai. Tulisan ini tidak hanya membatasi menyambut para tamu ke Jerman, para penulis pesan tersebut juga menggantinya ke beberapa bahasa Eropa: "Bienvenue ... Bienvenidos ... velkommen". Dan "hosgeldiniz", sebuah kiasan untuk jumlah yang signifikan dari penduduk Turki yang berada di kota tersebut.
Tapi di daerah lain di kota, terutama di Verdun, kaum muslim digambarkan kadang-kadang tidak begitu menguntungkan. Sebuah masjid kecil yang terletak di daerah tepi sungai Saar, meminta izin perpanjangan menara yang sebelumnya sudah ada di atas atap masjid tersebut, namun permintaan ini menyebabkan gelombang protes yang belum pernah terjadi sebelumnya, kata koran "Spiegel".
"Saya menolak Islamisasi di tanah air kita", tulis seorang pria bernama "Tommy" di koran lokal "Saarbrücker Zeitung". Islam adalah ancaman terbesar yang dihadapi umat manusia", tulis pria itu.
Pada akhir Januari diadakan pertemuan di kota yang ditujukan untuk membahas ini, ada juga yang keberatan dengan rencana perpanjangan menara. Beberapa orang telah mengungkapkan kekhawatiran jika di Jerman akan kedatangan orang Turki dalam jumlah besar.
Menurut aturan, menara yang dibangun di atas atap bangunan hanya boleh delapan meter tingginya. Kepala komunitas Muslim Adnan Atakli meyakinkan penduduk setempat bahwa menara yang sedang dibangun hanya untuk hiasan, dan azan panggilan salat, tidak ada suara lainnya.
Keadilan, perlu dicatat bahwa tidak semua yang ada di kota ini menentang pembangunan menara. Banyak yang menunjukkan bahwa hiasan menara seperti ini akan memberikan keuntungan bagi daerah ini dan wilayah ini sangat tidak menarik. Selain itu, imigran yang berada disini kebanyakan Muslim, hampir 10% dari populasi Folklindena. Jadi masuk akal dan memungkinkan mereka membangun menara kecil, menurut beberapa penduduk kota.
[cno/voai]
Israel Menyerbu Hebron dan Pendatang Yahudi Menyerang Lahan Warga

Hebron – Pasukan pendudukan Zionis menangkap delapan warga Hebron sebelum fajar, Selasa (9/2), dalam penggerebekan di desa-desa dan kamp-kamp pengungsi di provinsi ini.
Sumber-sumber HAM lokal kepada koresponen Infopalestina mengatakan, pasukan pendudukan Israel melakukan serangan sporadis di kota-kota Beit Awa, Surif, Yatta dan kamp pengungsi Al Arroub. Mereka menangkap dua orang di dekat masjid al Haram al Ibrahimi."
Sumber ini melaporkan bahwa penjajah Zionis Israel meangkap kedelapan orang tersebut selama 24 jam, setelah menyerang dan menggeledah rumah-rumah di kota. Sumber ini mengatakan kedelapan warga tersebut ditangkap, setelah menyerbuan kamp pengungsi al Arroub, setelah penahanan 6 pemuda selama pasukan Zionis Israel memburu para pemuda setelah mereka melempar bom ke arah serdadu Zionis Israel yang berada di gerbang kamp pengungsi.
Sementara itu di dekat masjid al Ibrahimi, Hebron, pasukan penjajah Zionis Israel menangkap dua warga, setelah militer Israel mengklaim keduanya membawa pisau.
Tentara Israel juga menangkap warga lain setelah menyerbu rumah korban di kota Yatta, selatan kotaHebron. Pasukan Israel menyita komputer dan menggeledah kamar-kamar rumah dari malam hingga fajar.
Sumber HAM menegaskan bahwa aksi penjajah Zionis Israel terus dilancarkan di Hebron hingga lebih dari 30 warga ditangkap sejak awal bulan Februari. Sementara itu di sisi lain, para pendatang pemukim Yahudi mencoba untuk para petani Palestina dari tanah mereka di kota Yatta dekat permukiman Yahudi "Susiya"; dalam rangka untuk menguasai lahan tersebut. (asw/ifp)
Sumber-sumber HAM lokal kepada koresponen Infopalestina mengatakan, pasukan pendudukan Israel melakukan serangan sporadis di kota-kota Beit Awa, Surif, Yatta dan kamp pengungsi Al Arroub. Mereka menangkap dua orang di dekat masjid al Haram al Ibrahimi."
Sumber ini melaporkan bahwa penjajah Zionis Israel meangkap kedelapan orang tersebut selama 24 jam, setelah menyerang dan menggeledah rumah-rumah di kota. Sumber ini mengatakan kedelapan warga tersebut ditangkap, setelah menyerbuan kamp pengungsi al Arroub, setelah penahanan 6 pemuda selama pasukan Zionis Israel memburu para pemuda setelah mereka melempar bom ke arah serdadu Zionis Israel yang berada di gerbang kamp pengungsi.
Sementara itu di dekat masjid al Ibrahimi, Hebron, pasukan penjajah Zionis Israel menangkap dua warga, setelah militer Israel mengklaim keduanya membawa pisau.
Tentara Israel juga menangkap warga lain setelah menyerbu rumah korban di kota Yatta, selatan kotaHebron. Pasukan Israel menyita komputer dan menggeledah kamar-kamar rumah dari malam hingga fajar.
Sumber HAM menegaskan bahwa aksi penjajah Zionis Israel terus dilancarkan di Hebron hingga lebih dari 30 warga ditangkap sejak awal bulan Februari. Sementara itu di sisi lain, para pendatang pemukim Yahudi mencoba untuk para petani Palestina dari tanah mereka di kota Yatta dekat permukiman Yahudi "Susiya"; dalam rangka untuk menguasai lahan tersebut. (asw/ifp)
Bentrokan Terjadi antara Warga dan Pasukan di Shu'fat

Alquds - Sumber-sumber lokal mengkonfirmasikan pasukan penjajah Israel terus melakukan tindakan keras terhadap kamp pengungsi Shu'fat. Di mana sepanjang malam sampai pagi tadi terjadi penangkapan warga yang mereka buru. Militer Israel juga menyerahkan surat penyelidikan terhadap sejumlah warga.
Sumber-sumber di kamp pengungsi Shu’fat pada Selasa (9/2) mengatakan bentrokan meletus sebagai akibat dari praktek-praktek represif penjajah. Seorang remaja berusia 15 tahun setelah pecah bentrokan hari ini antara warga dan tentara Israel dekat pos pemeriksaan militer di pintu masuk utama Shu'fat di utara al Quds. Ni Israel juga menangkap anak laki-laki di antara ratusan siswa yang mencoba menyeberangi perlintasan militer menuju ke sekolah mereka dan para serdadu berbasis di sana.
Sumber ini menyatakan adu tangan terjadi antara pemuda dan serdadu Israel; akibat tindakan represif militer Israel. Pasukan penjajah Israel menggunakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan siswa.
Sejumlah korban yang ditangkap kemarin dipindahkan ke tahanan pengadilan pusat untuk diperpanjang penahanan mereka. Sementara sejumlah dari mereka mengalami tindakan pemukulan secara brutal dan dianiaya selama penahanan. (asw/ifp)
Sumber-sumber di kamp pengungsi Shu’fat pada Selasa (9/2) mengatakan bentrokan meletus sebagai akibat dari praktek-praktek represif penjajah. Seorang remaja berusia 15 tahun setelah pecah bentrokan hari ini antara warga dan tentara Israel dekat pos pemeriksaan militer di pintu masuk utama Shu'fat di utara al Quds. Ni Israel juga menangkap anak laki-laki di antara ratusan siswa yang mencoba menyeberangi perlintasan militer menuju ke sekolah mereka dan para serdadu berbasis di sana.
Sumber ini menyatakan adu tangan terjadi antara pemuda dan serdadu Israel; akibat tindakan represif militer Israel. Pasukan penjajah Israel menggunakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan siswa.
Sejumlah korban yang ditangkap kemarin dipindahkan ke tahanan pengadilan pusat untuk diperpanjang penahanan mereka. Sementara sejumlah dari mereka mengalami tindakan pemukulan secara brutal dan dianiaya selama penahanan. (asw/ifp)
Pertama Kali Dalam Sejarah, Pangeran Saudi Berjabat Tangan Dengan Pejabat Israel

Sebuah jabat tangan yang spontan antara Saudi-Israel dan itu disaksikan seluruh dunia. Peristiwa itu terjadi pada konferensi keamanan Eropa. Pelakunya Deputi Menteri Luar Negeri Israel Danny Ayalon dengan mantan kepala intelijen Saudi, Turki al-Faisal. Dalam sejarah, belum pernah terjadi jabat tangan antara seorang pejabat Arab dan Israel seperti itu.
Peristiwa jabat tangan ini menjadi titik fokus yang sangat tumpul, mengenai realitas sesungguhnya antara Arab kepada Israel. Ini menunjukkan bahwa banyak pemimpin Arab memang benar-benar mau bekerja sama dengan Israel, dan tampaknya para pemimpin Arab sendiri tampaknya tidak terlalu peduli dengan segala omongan orang.
Kejadian ini tentu saja seharusnya menjadi sesuatu yang sangat memalukan bagi Pangeran Turki. Fotonya berjabat tangan dengan Menteri Luar Negeri Israel pada saat kebijakan negara penjajah Palestina itu dibenci di dunia Arab dan umat Islam sedunia daripada sebelumnya, sangat melukai perasaan.
Ini tentu saja menjadi pertanyaan besar pada Raja Abdullah, yang telah berulang kali menegaskan bahwa tidak akan ada normalisasi atau perdamaian dengan Israel. Pangeran Turki mengeluarkan pernyataan bahwa jabat tangan itu tidak berarti pengakuan atas Israel. Berbeda dengan Pangeran Turki, Ayalon menyatakan bahwa jabat tangan itu adalah "sesuatu yang fantastis seperti kisah-kisah seribu satu malam di Arab."
Banyak komentator yang menyoroti kontak Saudi dengan Israel ini, dan pangeran Turki disebut-sebut sebagai seorang "spesialis" dalam pertemuan dengan Israel di konferensi internasional. Al-Akhbar mengatakan "salam hangat" itu sebagai jendela pada sejarah panjang yang terbuka dan pertemuan rahasia antara pejabat Arab dan Israel.
Nah, dimana kemudian letak umat Islam saat ini? (sa/fp/ermslm)
Peristiwa jabat tangan ini menjadi titik fokus yang sangat tumpul, mengenai realitas sesungguhnya antara Arab kepada Israel. Ini menunjukkan bahwa banyak pemimpin Arab memang benar-benar mau bekerja sama dengan Israel, dan tampaknya para pemimpin Arab sendiri tampaknya tidak terlalu peduli dengan segala omongan orang.
Kejadian ini tentu saja seharusnya menjadi sesuatu yang sangat memalukan bagi Pangeran Turki. Fotonya berjabat tangan dengan Menteri Luar Negeri Israel pada saat kebijakan negara penjajah Palestina itu dibenci di dunia Arab dan umat Islam sedunia daripada sebelumnya, sangat melukai perasaan.
Ini tentu saja menjadi pertanyaan besar pada Raja Abdullah, yang telah berulang kali menegaskan bahwa tidak akan ada normalisasi atau perdamaian dengan Israel. Pangeran Turki mengeluarkan pernyataan bahwa jabat tangan itu tidak berarti pengakuan atas Israel. Berbeda dengan Pangeran Turki, Ayalon menyatakan bahwa jabat tangan itu adalah "sesuatu yang fantastis seperti kisah-kisah seribu satu malam di Arab."
Banyak komentator yang menyoroti kontak Saudi dengan Israel ini, dan pangeran Turki disebut-sebut sebagai seorang "spesialis" dalam pertemuan dengan Israel di konferensi internasional. Al-Akhbar mengatakan "salam hangat" itu sebagai jendela pada sejarah panjang yang terbuka dan pertemuan rahasia antara pejabat Arab dan Israel.
Nah, dimana kemudian letak umat Islam saat ini? (sa/fp/ermslm)
Hizbut Tahrir: Mengajak Umat Pada Khilafah

Hizbut Tahrir atau Hizb ut-Tahrir (Arab: حزب التحرير; Inggris: Party of Liberation; Indonesia: Partai Pembebasan) awalnya bernama Partai Pembebasan Islam (hizb al-tahrir al-islami). Hizbut Tahrir didirikan pada tahun 1952 di Jerusalem berdasarkan doktrin Sistem Islam. Tagi al-Din al-Nabhani (1905-1978) atau di Indonesia dikenal dengan nama Syekh Taqiyyuddin An Nabhani seorang sufi, hakim pengadilan (Qadi) dan mantan aktivis organisasi Ikhwanul Muslimin, yang kemudian menentang doktrin politik demokrasi terhadap konsep negara di Mandat Britania atas Palestina.
Hizbut Tahrir berprinsip dasar pada kebebasan yaitu terbebas dari doktrin-doktrin Islamisme yang lama serta menolak pemimpin yang dipilih berdasarkan sistem demokrasi, termasuk pemilihan umum. Mereka bertujuan untuk menggabungkan semua negara Muslim melebur ke dalam sebuah negara yaitu berdasarkan doktrin sistem Islam yang disebutnya sebagai Negara Islam atau unitariat khalifah.
Latar belakang pendirian dan sejarah Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud juga membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, sehingga hukum yang diturunkan Allah swt dapat diberlakukan kembali.
Berdirinya Hizbut Tahrir, sebagaimana telah disebutkan, adalah dalam rangka memenuhi seruan Allah swt, “Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat.” Dalam ayat ini, sesungguhnya Allah swt telah memerintahkan umat Islam agar di antara mereka ada suatu jamaah (kelompok) yang terorganisasi. Kelompok ini memiliki dua tugas: (1) mengajak pada al-Khayr, yakni mengajak pada al-Islâm; (2) memerintahkan kebajikan (melaksanakan syariat) dan mencegah kemungkaran (mencegah pelanggaran terhadap syariat).
Tujuan
Hizbut Tahrir memiliki dua tujuan: (1) melangsungkan kehidupan Islam; (2) mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.

Tujuan ini berarti mengajak umat Islam agar kembali hidup secara Islami di dâr al-Islam dan di dalam lingkungan masyarakat Islam. Tujuan ini berarti pula menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup dilandaskan pada standar halal dan haram di bawah naungan daulah Islam. Dawlah ini adalah daulah-khilâfah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang diangkat dan dibaiat oleh umat Islam untuk didengar dan ditaati. Khalifah yang telah diangkat berkewajiban untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.
Di samping itu, aktivitas Hizbut Tahrir dimaksudkan untuk membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar melalui pemikiran yang tercerahkan. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tatkala umat dapat mengambil alih kendali negaranegara dan bangsa-bangsa di dunia ini. Hizbut Tahrir juga berupaya agar umat dapat menjadikan kembali dawlah Islam sebagai negara terkemuka di dunia—sebagaimana yang telah terjadi di masa silam; sebuah negara yang mampu mengendalikan dunia ini sesuai dengan hukum Islam.
Keanggotaan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir menerima anggota dari kalangan umat Islam, baik pria maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan Arab atau bukan, berkulit putih ataupun hitam. Hizbut Tahrir adalah sebuah partai untuk seluruh umat Islam. Partai ini menyerukan kepada umat untuk mengemban dakwah Islam serta mengambil dan menetapkan seluruh aturan-aturannya tanpa memandang lagi ras-ras kebangsaan, warna kulit, maupun mazhab-mazhab mereka. Hizbut Tahrir melihat semuanya dari pandangan Islam.
Para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir dipersatukan dan diikat oleh akidah Islam, kematangan mereka dalam penguasaan ide-ide (Islam) yang diemban oleh Hizbut Tahrir, serta komitmen mereka untuk mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizbut Tahrir. Mereka sendirilah yang mengharuskan dirinya menjadi anggota Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya ia terlibat secara intens dengan Hizb; berinteraksi langsung dengan dakwah bersama Hizb; serta mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizb.
Dengan kata lain, ikatan yang mengikat para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir adalah akidah Islam dan tsaqâfah (ide-ide) Hizb yang sepenuhnya diambil dari dari akidah ini. Halaqah-halaqah atau pembinaan wanita di dalam tubuh Hizbut Tahrir terpisah deri halaqah-halaqah pria. Yang memimpin halaqah-halaqah wanita adalah para suami, para muhrimnya, atau sesama wanita.
Aktivitas Hizbut Tahrir
Aktivitas Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam dalam rangka melakukan transformasi sosial di tengah-tengah situasi masyarakat yang rusak sehingga diubah menjadi masyarakat Islam. Upaya ini ditempuh dengan tiga cara:
1. Mengubah ide-ide yang ada saat ini menjadi ide-ide Islam. Dengan begitu, ide-ide Islam diharapkan dapat menjadi opini umum di tengah-tengah masyarakat, sekaligus menjadi persepsi mereka yang akan mendorong mereka untuk merealisasikan dan mengaplikasikan ide-ide tersebut sesuai dengan tuntutan Islam.
2. Mengubah perasaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat menjadi perasaan Islam. Dengan begitu, mereka diharapkan dapat bersikap ridha terhadap semua perkara yang diridhai Allah, dan sebaliknya, marah dan benci terhadap semua hal yang dimurkai dan dibenci oleh Allah.
3. Mengubah interaksi-interaksi yang terjadi di tengah masyarakat menjadi nteraksi-interaksi yang Islami, yang berjalan sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahan-pemecahannya. Seluruh aktivitas atau upaya yang dilakukan Hizbut Tahrir di atas adalah aktivitas atau upaya yang bersifat politis—dalam makna yang sesungguhnya. Artinya, Hizbut Tahrir menyelesaikan urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum serta pemecahannya secara syar‘î. Sebab, secara syar‘î, politik tidak lain mengurus dan memelihara urusan-urusan masyarakat (umat) sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahannya.
Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir selama ini melakukan serangkaian pengkajian, penelitian, dan studi terhadap keadaan umat dan kemerosotan yang dideritanya. Pada saat yang sama, Hizbut Tahrir juga melakukan serangkaian penelaahan—sebagai perbandingan, penerj.—terhadap situasi masa Rasulullah saw., masa Khulafaur Rasyidin, dan masa tâbi‘în. Upaya ini dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Sirah Rasulullah saw dan metode beliau dalam mengemban dakwah (sejak awal hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islam di Madinah), serta dengan melakukan studi tentang bagaimana perjalanan hidup beliau di Madinah.

Upaya ini juga dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yakni Ijma Sahabat dan Qiyas, di samping merujuk pula pada berbagai pendapat para imam mujtahid. Setelah melakukan serangkaian upaya di atas, Hizbut Tahrir lalu memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum; baik secara konseptual (fikrah) maupun metode operasionalnya (thariqah).
Semua itu merupakan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum Islam semata; tidak ada satu pun yang tidak Islami; tidak pula dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak bersumber dari Islam. Semuanya bersumber secara utuh dan murni dari Islam, tidak bersandar pada dasardasar selain Islam dan nash-nash syariatnya. Selain itu, partai ini senantiasa bersandar pada pemikiran (akal sehat) dalam menetapakan semua itu. Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan ketentuan yang diperlukan dalam perjuangannya.
Semua itu adalah dalam rangka melangsungkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, dengan cara mendirikan kembali dawlah-khilafah dan mengangkat seorang khalifah. Ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Hizbut Tahrir telah dihimpun di dalam buku-buku (baik yang dijadikan sebagai materi pokok pembinaan ataupun sebagai materi pelengkap) dan sejumlah selebaran. Semua itu telah diterbitkan dan disebarkan di tengah-tengah umat.
http://www.eramuslim.com/berita/gerakan-dakwah/hizbut-tahrir-mengajak-umat-pada-khilafah.htm
Hizbut Tahrir berprinsip dasar pada kebebasan yaitu terbebas dari doktrin-doktrin Islamisme yang lama serta menolak pemimpin yang dipilih berdasarkan sistem demokrasi, termasuk pemilihan umum. Mereka bertujuan untuk menggabungkan semua negara Muslim melebur ke dalam sebuah negara yaitu berdasarkan doktrin sistem Islam yang disebutnya sebagai Negara Islam atau unitariat khalifah.
Latar belakang pendirian dan sejarah Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud juga membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, sehingga hukum yang diturunkan Allah swt dapat diberlakukan kembali.
Berdirinya Hizbut Tahrir, sebagaimana telah disebutkan, adalah dalam rangka memenuhi seruan Allah swt, “Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat.” Dalam ayat ini, sesungguhnya Allah swt telah memerintahkan umat Islam agar di antara mereka ada suatu jamaah (kelompok) yang terorganisasi. Kelompok ini memiliki dua tugas: (1) mengajak pada al-Khayr, yakni mengajak pada al-Islâm; (2) memerintahkan kebajikan (melaksanakan syariat) dan mencegah kemungkaran (mencegah pelanggaran terhadap syariat).
Tujuan
Hizbut Tahrir memiliki dua tujuan: (1) melangsungkan kehidupan Islam; (2) mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.

Tujuan ini berarti mengajak umat Islam agar kembali hidup secara Islami di dâr al-Islam dan di dalam lingkungan masyarakat Islam. Tujuan ini berarti pula menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup dilandaskan pada standar halal dan haram di bawah naungan daulah Islam. Dawlah ini adalah daulah-khilâfah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang diangkat dan dibaiat oleh umat Islam untuk didengar dan ditaati. Khalifah yang telah diangkat berkewajiban untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.
Di samping itu, aktivitas Hizbut Tahrir dimaksudkan untuk membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar melalui pemikiran yang tercerahkan. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tatkala umat dapat mengambil alih kendali negaranegara dan bangsa-bangsa di dunia ini. Hizbut Tahrir juga berupaya agar umat dapat menjadikan kembali dawlah Islam sebagai negara terkemuka di dunia—sebagaimana yang telah terjadi di masa silam; sebuah negara yang mampu mengendalikan dunia ini sesuai dengan hukum Islam.
Keanggotaan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir menerima anggota dari kalangan umat Islam, baik pria maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan Arab atau bukan, berkulit putih ataupun hitam. Hizbut Tahrir adalah sebuah partai untuk seluruh umat Islam. Partai ini menyerukan kepada umat untuk mengemban dakwah Islam serta mengambil dan menetapkan seluruh aturan-aturannya tanpa memandang lagi ras-ras kebangsaan, warna kulit, maupun mazhab-mazhab mereka. Hizbut Tahrir melihat semuanya dari pandangan Islam.
Para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir dipersatukan dan diikat oleh akidah Islam, kematangan mereka dalam penguasaan ide-ide (Islam) yang diemban oleh Hizbut Tahrir, serta komitmen mereka untuk mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizbut Tahrir. Mereka sendirilah yang mengharuskan dirinya menjadi anggota Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya ia terlibat secara intens dengan Hizb; berinteraksi langsung dengan dakwah bersama Hizb; serta mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizb.
Dengan kata lain, ikatan yang mengikat para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir adalah akidah Islam dan tsaqâfah (ide-ide) Hizb yang sepenuhnya diambil dari dari akidah ini. Halaqah-halaqah atau pembinaan wanita di dalam tubuh Hizbut Tahrir terpisah deri halaqah-halaqah pria. Yang memimpin halaqah-halaqah wanita adalah para suami, para muhrimnya, atau sesama wanita.
Aktivitas Hizbut Tahrir
Aktivitas Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam dalam rangka melakukan transformasi sosial di tengah-tengah situasi masyarakat yang rusak sehingga diubah menjadi masyarakat Islam. Upaya ini ditempuh dengan tiga cara:
1. Mengubah ide-ide yang ada saat ini menjadi ide-ide Islam. Dengan begitu, ide-ide Islam diharapkan dapat menjadi opini umum di tengah-tengah masyarakat, sekaligus menjadi persepsi mereka yang akan mendorong mereka untuk merealisasikan dan mengaplikasikan ide-ide tersebut sesuai dengan tuntutan Islam.
2. Mengubah perasaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat menjadi perasaan Islam. Dengan begitu, mereka diharapkan dapat bersikap ridha terhadap semua perkara yang diridhai Allah, dan sebaliknya, marah dan benci terhadap semua hal yang dimurkai dan dibenci oleh Allah.
3. Mengubah interaksi-interaksi yang terjadi di tengah masyarakat menjadi nteraksi-interaksi yang Islami, yang berjalan sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahan-pemecahannya. Seluruh aktivitas atau upaya yang dilakukan Hizbut Tahrir di atas adalah aktivitas atau upaya yang bersifat politis—dalam makna yang sesungguhnya. Artinya, Hizbut Tahrir menyelesaikan urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum serta pemecahannya secara syar‘î. Sebab, secara syar‘î, politik tidak lain mengurus dan memelihara urusan-urusan masyarakat (umat) sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahannya.
Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir selama ini melakukan serangkaian pengkajian, penelitian, dan studi terhadap keadaan umat dan kemerosotan yang dideritanya. Pada saat yang sama, Hizbut Tahrir juga melakukan serangkaian penelaahan—sebagai perbandingan, penerj.—terhadap situasi masa Rasulullah saw., masa Khulafaur Rasyidin, dan masa tâbi‘în. Upaya ini dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Sirah Rasulullah saw dan metode beliau dalam mengemban dakwah (sejak awal hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islam di Madinah), serta dengan melakukan studi tentang bagaimana perjalanan hidup beliau di Madinah.

Upaya ini juga dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yakni Ijma Sahabat dan Qiyas, di samping merujuk pula pada berbagai pendapat para imam mujtahid. Setelah melakukan serangkaian upaya di atas, Hizbut Tahrir lalu memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum; baik secara konseptual (fikrah) maupun metode operasionalnya (thariqah).
Semua itu merupakan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum Islam semata; tidak ada satu pun yang tidak Islami; tidak pula dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak bersumber dari Islam. Semuanya bersumber secara utuh dan murni dari Islam, tidak bersandar pada dasardasar selain Islam dan nash-nash syariatnya. Selain itu, partai ini senantiasa bersandar pada pemikiran (akal sehat) dalam menetapakan semua itu. Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan ketentuan yang diperlukan dalam perjuangannya.
Semua itu adalah dalam rangka melangsungkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, dengan cara mendirikan kembali dawlah-khilafah dan mengangkat seorang khalifah. Ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Hizbut Tahrir telah dihimpun di dalam buku-buku (baik yang dijadikan sebagai materi pokok pembinaan ataupun sebagai materi pelengkap) dan sejumlah selebaran. Semua itu telah diterbitkan dan disebarkan di tengah-tengah umat.
http://www.eramuslim.com/berita/gerakan-dakwah/hizbut-tahrir-mengajak-umat-pada-khilafah.htm
Sejarah Kelam Khilafah?
Salah satu argumentasi yang kerap dilontarkan untuk menolak sistem Khilafah adalah alasan sejarah. Sejarah Khilafah digambarkan sebagai fragmen kehidupan yang penuh darah, kekacauan dan konflik. Paling tidak ada tiga argumentasi sejarah yang dilontarkan:
(1) Khalifah merupakan sistem otoriter dan diktator;
(2) Pembunuhan yang tejadi dimasa Khulafuur-rosyidin;
(3) Perlakuan terhadap non muslim dan wanita. Berdasarkan fakta sejarah ini kemudian disimpulkan bahwa sistem Khilafah adalah sistem yang tidak layak bagi manusia.
Sistem ini pun dituduh sebagai sistem yang diktator, tidak memiliki mekanisme untuk mencegah penyimpangan dan kekacauan. Sistem inipun dituduh tidak memperhatikan non muslim dan merendahkan derajat wanita.
Secara mendasar ada beberapa kesalahan mendasar dari argumentasi diatas. Pertama, dalam menempatkan posisi sejarah Islam. Perlu kita ketahui bahwa kewajiban Khilafah bukanlah didasarkan kepada argumentasi sejarah. Artinya, sejarah bukanlah dalil untuk menerima atau menolak sistem Khilafah. Dalam Islam, yang menjadi dalil syara’ adalah al Qur’an, as Sunnah, Ijma’ Sahabat dan Qiyas. Karena itu kewajiban Khilafah haruslah merujuk kepada empat dalil tersebut.
Namun bukan berarti sejarah (tarikh) tidak ada artinya sama sekali. Sejarah sebagai peristiwa masa lampau bisa dijadikan pelajaran dan kajian tentang pelaksanaan dari hukum-hukum syara oleh manusia. Artinya, dari sejarah kita mengetahui apakah hukum syara tersebut dilaksanakan atau tidak, kita juga tahu bahwa apa akibat kalau hukum-hukum syara tersebut tidak dilaksanakan. Sebab bagaimanapun manusia sebagai pelaku hukum-hukum syara bukanlah ma’sum (yang tidak mungkin salah). Sebagai manusia bisa saja Khalifah melakukan kekeliruan dalam pengertian menyimpang dari batasan-batasan hukum syara’. Satu-satunya yang ma’sum yang tidak mungkin keliru adalah para nabi dan Rosululullah.
Sebagai sistem yang dipraktekkan oleh manusia sistem Khilafah adalah sistem politik yang manusiawi. Karena itu dalam berbagai praktek dalam sistem Khilafah, bisa saja terjadi kekeliruan. Namun yang penting disini dicatat disini adalah kalau penyimpangan yang dilakukan oleh Khalifah atau pejabat negara, bukan berarti kemudian sistem Khilafahnya yang salah dan keliru. Tapi pelaksanaan dari orang-orangnya. Adalah tidak relevan menyalahkan sistem yang ideal dengan melihat kesalahan dari pelaku sistem yang ideal tersebut.
Contoh sederhana adalah keliru menyimpulkan Islam kalau melihat prilaku orang-orang Islam saat ini. Di Indonesia misalnya, sebagai besar pelaku kriminal adalah orang Islam, banyak pelaku korupsi juga orang Islam, harus diakui banyak orang Islam yang tidak menjaga kebersihan dan lingkungannya. Namun, tentunya tidak disimpulkan -dengan hanya melihat kelakuan dari orang-orang Islam tersebut- bahwa Islam adalah agama yang menganjurkan pemeluknya melakukan kejahatan seperti itu.
Untuk menilai Islam haruslah dilihat bagaimana sumber-sumber Islam dalam hal ini syariah Islam mengatur dan menjelaskan persoalan tersebut. Tidak ada satu dalilpun di dalam Al Quran dan Sunnah yang memerintahkan seperti itu. Justru sistem Islam melarang dan menghukum para pelaku kriminal dan korupsi. Islam juga mengajarkan pemeluknya untuk menjaga kebersihan lingkungan. Artinya, fakta-fakta yang salah tersebut justru diakibatkan karena pemeluk Islam meninggalkan ajaran Islam yakni syariah Islam tentang perkara tersebut. Bukan karena syariah Islam itu sendiri. Sama halnya dengan fakta-fakta buruk dalam sistem Khilafah, bukan disebabkan oleh sistem Khilafah itu sendiri. Tapi justru bentuk penyimpangn dari syariah Islam yang seharusnya diterapkan secara konsekuen dalam sistem Khilafah oleh rakyat dan penguasanya.
Sebagai contoh, ketika Muawiyah memaksa rakyat untuk membait anaknya Yazid sebagai Khalifah, merupakan bentuk penyimpangan dari syariah Islam. Sebab dalam Islam Khalifah adalah hasil pilihan rakyat dan kerelaan rakyat (ikhtiar wa ridho). Jadi yang menyimpang adalah tindakan Muawiyahnya bukan sistem Khilafahnya. Sehingga tiidak bisa kemudian dikatakan bahwa sistem Khilafah adalah sistem yang otoriter berdasarkan sejarah di era muawiyah ini.
Kesalahan kedua adalah, terjebak pada generalisasi. Menyimpulkan sistem khilafah adalah sistem yang buruk hanya dengan mengungkap beberapa fakta sejarah adalah keliru. Beberapa fakta sejarah tentang sikap Khalifah tidaklah kemudian bisa mencerminkan keseluruhan dari sistem Khilafah tersebut. Apalagi yang dilakukan oleh Khalifah tersebut adalah bentuk penyimpangan dari sistem Khilafah yang ideal. Adalah keliru menggambarkan masa pemerintahan Bani Umayyah dengah hanya memfokuskan sejarah seorang Yazid. Atau menggambarkan masa pemerintahan Bani Abbas hanya dengan mengambil sebagian peristiwa dan tingkah laku para Khalifahnya. Apalagi yang menjadi fakta sejarah itu adalah buku-buku sejarah yang dibuat oleh musuh-musuh Islam yang nyata kebenciannya terhadap Islam
Sama halnya kita adalah keliru menggambarkan pemerintahan Bani Abbas dengan membaca kitab Al Aghani yang dikarang untuk menceritakan tingkah laku para biduan, para pemabuk, penyair,dan sastrawan atau membaca buku-buku tasawuf yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Yang perlu diperhatikan cerita-cerita tentang para penguasa dan pejabatnya banyak ditulis oleh pihak-pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebagian besar mereka adalah pencela atau pemuja yang tidak bisa diterima periwayatannya.
Sumber sejarah yang bisa diterima adalah yang bisa dipertanggungjawabkan periwayatnya sehingga sumber-sumbernya layak diterima. Persis sama dengan cara yang ditempuh dalam periwayatan hadits. Cara penulisan seperti ini (yang periwayatan yang bisa dipertanggungjawabkan) bisa dilihat dalam kitab tarikh Tabari dan Siroh Ibnu Hisyam.
Kesalahan ketiga adalah saat menjadikan sistem demokrasi sebagai standar untuk menilai baik dan buruknya Khalifah atau sistem Khilafah. Sistem Khilafah tidak bisa dinilai dari pradigma baik dan buruk menurut sistem demokrasi. Apalagi dengan asumsi kalau itu tidak sesuai dengan sistem demokrasi berarti sistem itu adalah diktator, otoriter dan jelek. Padahal sistem demokrasi sendiri adalah sistem yang buruk yang tidak layak dijadikan sebagai standar untuk menilai baik dan buruk bagi kaum muslim. Yang harus dijadikan standar, sekali lagi adalah syariah Islam. Dengan asumsi kalau berbeda dengan demokrasi adalah diktator atau otoriter, maka banyak yang keliru menyimpulkan sistem khilafah itu adalah diktator dan otoriter. Padahal standar yang digunakan ini jelas keliru. Sebagai contoh, dalam sistem demokrasi , sebuah sistem dikatakan baik kalau menganut asas trias politika. Berdasarkan asas ini, harus dipisahkan tiga fungsi dalam sistem politik (legislatif, yudikasi, dan eksekutif). Alasannya, kalau tiga fungsi ini tertumpu pada satu orang seperti dalam sistem Teokrasi di Eropa, penguasa itu akan cendrung menjadi diktator.
Sementara dalam sistem Khilafah, Khalifah selain sebagai eksekutif (pelaksana pemerintahan), dia juga memiliki wewenang sebagai yudikatif untuk mengadili pelanggaran di tengah masyarakat. Jelas kalau berdasarkan cara pandang demokrasi ini, sistem Khilafah ini berarti otoriter atau diktator.
Apalagi muncul kesalahan saat menganggap Khalifah juga memiliki fungsi legislasi seperti sistem teokrasi, yang menganggap suara raja adalah suara Tuhan. Sehingga kata-kata raja adalah kebenaran itu sendiri. Karena itu raja tidak pernah salah. Kemudian disimpulkan sistem Khilafah akan sama kondisinya dengan sistem teokrasi yang memunculkan penguasa yang diktator dan otoriter.
Menyamakan sistem Khilafah dengan teokrasi seperti ini adalah keliru. Sebab, kata-kata Khalifah bukanlah otomatis kata-kata Tuhan yang pasti benar. Khalifah dalam keputusan dan kebijakannya tetap harus merujuk kepada hukum syara’. Karena itu, Khalifah sangat mungkin salah dan menyimpang dari hukum syara. Untuk itu, Islam mewajibkan untuk melakukan koreksi terhadap penguasa (muhasabah lil hukkam) yang menyimpang dari hukum syara’. Ada kewajiban koreksi ini jelas menunjukan bahwa Islam melihat kemungkinan bahwa Khalifah itu keliru. Kalau kata-kata Khalifah selalu benar, untuk apa Islam mewajibankan mengkoreksi penguasa yang menyimpang ?
Kesalahan keempat adalah saat menyimpulkan bahwa Khilafah tidak memiliki sistem tertentu dengan melihat terjadinya konflik, pembunuhan atau kekecauan di beberapa bagian dari sejarah Khilafah. Seperti terjadinya pembunuhan terhadap Khalifah. Kemudian dengan sederhana menyimpulkan karena ada pembunuhan terhadap kepala negara berarti tidak ada mekanisme politik yang menjamin keamanan kepala negara dan masyarakatnya. Padahal seharusnya kita harus meneliti lebih mendalam apakah hal tersebut terjadi karena ketidakmampuan sistem idealnya atau karena penyimpangan dari sistem ideal tersebut. Apa yang terjadi dalam konflik-konflik berdarah dalam Islam, justru karena menyimpang dari sistem ideal Islam yakni syariah Islam, bukan karena akibat penerapan syariat Islam itu sendiri
Untuk menilai apakah tidak ada sistem untuk mencegah itu seharusnya yang dijadikan rujukan adalah sumber sistem itu, dalam hal ini adalah syariah Islam. Dalam hal ini syariah Islam jelas memiliki cara untuk mencegah dan menangani konflik tersebut.
Kalau semata-mata ada kekecauan dan pembunuhan, kenapa tidak dikatakan bahwa sistem demokrasi tidak memiliki sistem? Padahal pembunuhan kepala negara, politikus, juga terjadi dalam sejarah sistem demokrasi seperti di Amerika Serikat dan Eropa . Sejarah negara-negara demokrasi, seperti halnya sejarah Khilafah Islam, bukanlah tanpa konflik. AS yang sering diklaim sebagai kampiun demokrasi pernah mengalami perang saudara yang berdarah-darah. Kalau pembunuhan terhadap Khalifah sebagai kepala negara menjadi soroton, apakah AS sepi dari hal itu? Bagaimana dengan pembunuhan terhadap Kennedy, percobaan pembunuhan terhadap Reagen dan pemimpin-pemimpin politik AS lainnya.
Revolusi Perancis sebagai peristiwa penting demokrasi juga penuh darah. Runtuhnya negara komunis yang kemudian berubah menjadi negara demokrasi, penuh dengan pertumpahan darah dan konflik seperti yang terjadi di Balkan saat ini. Hal ini secara mendalam dibahas Jack Snyder dalam From Voting to Violence yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, Dari Pemungutan Suara ke Pertumpahan Darah.
http://www.facebook.com/note.php?note_id=288496274284&id=100000588042788&ref=mf
(1) Khalifah merupakan sistem otoriter dan diktator;
(2) Pembunuhan yang tejadi dimasa Khulafuur-rosyidin;
(3) Perlakuan terhadap non muslim dan wanita. Berdasarkan fakta sejarah ini kemudian disimpulkan bahwa sistem Khilafah adalah sistem yang tidak layak bagi manusia.
Sistem ini pun dituduh sebagai sistem yang diktator, tidak memiliki mekanisme untuk mencegah penyimpangan dan kekacauan. Sistem inipun dituduh tidak memperhatikan non muslim dan merendahkan derajat wanita.
Secara mendasar ada beberapa kesalahan mendasar dari argumentasi diatas. Pertama, dalam menempatkan posisi sejarah Islam. Perlu kita ketahui bahwa kewajiban Khilafah bukanlah didasarkan kepada argumentasi sejarah. Artinya, sejarah bukanlah dalil untuk menerima atau menolak sistem Khilafah. Dalam Islam, yang menjadi dalil syara’ adalah al Qur’an, as Sunnah, Ijma’ Sahabat dan Qiyas. Karena itu kewajiban Khilafah haruslah merujuk kepada empat dalil tersebut.
Namun bukan berarti sejarah (tarikh) tidak ada artinya sama sekali. Sejarah sebagai peristiwa masa lampau bisa dijadikan pelajaran dan kajian tentang pelaksanaan dari hukum-hukum syara oleh manusia. Artinya, dari sejarah kita mengetahui apakah hukum syara tersebut dilaksanakan atau tidak, kita juga tahu bahwa apa akibat kalau hukum-hukum syara tersebut tidak dilaksanakan. Sebab bagaimanapun manusia sebagai pelaku hukum-hukum syara bukanlah ma’sum (yang tidak mungkin salah). Sebagai manusia bisa saja Khalifah melakukan kekeliruan dalam pengertian menyimpang dari batasan-batasan hukum syara’. Satu-satunya yang ma’sum yang tidak mungkin keliru adalah para nabi dan Rosululullah.
Sebagai sistem yang dipraktekkan oleh manusia sistem Khilafah adalah sistem politik yang manusiawi. Karena itu dalam berbagai praktek dalam sistem Khilafah, bisa saja terjadi kekeliruan. Namun yang penting disini dicatat disini adalah kalau penyimpangan yang dilakukan oleh Khalifah atau pejabat negara, bukan berarti kemudian sistem Khilafahnya yang salah dan keliru. Tapi pelaksanaan dari orang-orangnya. Adalah tidak relevan menyalahkan sistem yang ideal dengan melihat kesalahan dari pelaku sistem yang ideal tersebut.
Contoh sederhana adalah keliru menyimpulkan Islam kalau melihat prilaku orang-orang Islam saat ini. Di Indonesia misalnya, sebagai besar pelaku kriminal adalah orang Islam, banyak pelaku korupsi juga orang Islam, harus diakui banyak orang Islam yang tidak menjaga kebersihan dan lingkungannya. Namun, tentunya tidak disimpulkan -dengan hanya melihat kelakuan dari orang-orang Islam tersebut- bahwa Islam adalah agama yang menganjurkan pemeluknya melakukan kejahatan seperti itu.
Untuk menilai Islam haruslah dilihat bagaimana sumber-sumber Islam dalam hal ini syariah Islam mengatur dan menjelaskan persoalan tersebut. Tidak ada satu dalilpun di dalam Al Quran dan Sunnah yang memerintahkan seperti itu. Justru sistem Islam melarang dan menghukum para pelaku kriminal dan korupsi. Islam juga mengajarkan pemeluknya untuk menjaga kebersihan lingkungan. Artinya, fakta-fakta yang salah tersebut justru diakibatkan karena pemeluk Islam meninggalkan ajaran Islam yakni syariah Islam tentang perkara tersebut. Bukan karena syariah Islam itu sendiri. Sama halnya dengan fakta-fakta buruk dalam sistem Khilafah, bukan disebabkan oleh sistem Khilafah itu sendiri. Tapi justru bentuk penyimpangn dari syariah Islam yang seharusnya diterapkan secara konsekuen dalam sistem Khilafah oleh rakyat dan penguasanya.
Sebagai contoh, ketika Muawiyah memaksa rakyat untuk membait anaknya Yazid sebagai Khalifah, merupakan bentuk penyimpangan dari syariah Islam. Sebab dalam Islam Khalifah adalah hasil pilihan rakyat dan kerelaan rakyat (ikhtiar wa ridho). Jadi yang menyimpang adalah tindakan Muawiyahnya bukan sistem Khilafahnya. Sehingga tiidak bisa kemudian dikatakan bahwa sistem Khilafah adalah sistem yang otoriter berdasarkan sejarah di era muawiyah ini.
Kesalahan kedua adalah, terjebak pada generalisasi. Menyimpulkan sistem khilafah adalah sistem yang buruk hanya dengan mengungkap beberapa fakta sejarah adalah keliru. Beberapa fakta sejarah tentang sikap Khalifah tidaklah kemudian bisa mencerminkan keseluruhan dari sistem Khilafah tersebut. Apalagi yang dilakukan oleh Khalifah tersebut adalah bentuk penyimpangan dari sistem Khilafah yang ideal. Adalah keliru menggambarkan masa pemerintahan Bani Umayyah dengah hanya memfokuskan sejarah seorang Yazid. Atau menggambarkan masa pemerintahan Bani Abbas hanya dengan mengambil sebagian peristiwa dan tingkah laku para Khalifahnya. Apalagi yang menjadi fakta sejarah itu adalah buku-buku sejarah yang dibuat oleh musuh-musuh Islam yang nyata kebenciannya terhadap Islam
Sama halnya kita adalah keliru menggambarkan pemerintahan Bani Abbas dengan membaca kitab Al Aghani yang dikarang untuk menceritakan tingkah laku para biduan, para pemabuk, penyair,dan sastrawan atau membaca buku-buku tasawuf yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Yang perlu diperhatikan cerita-cerita tentang para penguasa dan pejabatnya banyak ditulis oleh pihak-pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebagian besar mereka adalah pencela atau pemuja yang tidak bisa diterima periwayatannya.
Sumber sejarah yang bisa diterima adalah yang bisa dipertanggungjawabkan periwayatnya sehingga sumber-sumbernya layak diterima. Persis sama dengan cara yang ditempuh dalam periwayatan hadits. Cara penulisan seperti ini (yang periwayatan yang bisa dipertanggungjawabkan) bisa dilihat dalam kitab tarikh Tabari dan Siroh Ibnu Hisyam.
Kesalahan ketiga adalah saat menjadikan sistem demokrasi sebagai standar untuk menilai baik dan buruknya Khalifah atau sistem Khilafah. Sistem Khilafah tidak bisa dinilai dari pradigma baik dan buruk menurut sistem demokrasi. Apalagi dengan asumsi kalau itu tidak sesuai dengan sistem demokrasi berarti sistem itu adalah diktator, otoriter dan jelek. Padahal sistem demokrasi sendiri adalah sistem yang buruk yang tidak layak dijadikan sebagai standar untuk menilai baik dan buruk bagi kaum muslim. Yang harus dijadikan standar, sekali lagi adalah syariah Islam. Dengan asumsi kalau berbeda dengan demokrasi adalah diktator atau otoriter, maka banyak yang keliru menyimpulkan sistem khilafah itu adalah diktator dan otoriter. Padahal standar yang digunakan ini jelas keliru. Sebagai contoh, dalam sistem demokrasi , sebuah sistem dikatakan baik kalau menganut asas trias politika. Berdasarkan asas ini, harus dipisahkan tiga fungsi dalam sistem politik (legislatif, yudikasi, dan eksekutif). Alasannya, kalau tiga fungsi ini tertumpu pada satu orang seperti dalam sistem Teokrasi di Eropa, penguasa itu akan cendrung menjadi diktator.
Sementara dalam sistem Khilafah, Khalifah selain sebagai eksekutif (pelaksana pemerintahan), dia juga memiliki wewenang sebagai yudikatif untuk mengadili pelanggaran di tengah masyarakat. Jelas kalau berdasarkan cara pandang demokrasi ini, sistem Khilafah ini berarti otoriter atau diktator.
Apalagi muncul kesalahan saat menganggap Khalifah juga memiliki fungsi legislasi seperti sistem teokrasi, yang menganggap suara raja adalah suara Tuhan. Sehingga kata-kata raja adalah kebenaran itu sendiri. Karena itu raja tidak pernah salah. Kemudian disimpulkan sistem Khilafah akan sama kondisinya dengan sistem teokrasi yang memunculkan penguasa yang diktator dan otoriter.
Menyamakan sistem Khilafah dengan teokrasi seperti ini adalah keliru. Sebab, kata-kata Khalifah bukanlah otomatis kata-kata Tuhan yang pasti benar. Khalifah dalam keputusan dan kebijakannya tetap harus merujuk kepada hukum syara’. Karena itu, Khalifah sangat mungkin salah dan menyimpang dari hukum syara. Untuk itu, Islam mewajibkan untuk melakukan koreksi terhadap penguasa (muhasabah lil hukkam) yang menyimpang dari hukum syara’. Ada kewajiban koreksi ini jelas menunjukan bahwa Islam melihat kemungkinan bahwa Khalifah itu keliru. Kalau kata-kata Khalifah selalu benar, untuk apa Islam mewajibankan mengkoreksi penguasa yang menyimpang ?
Kesalahan keempat adalah saat menyimpulkan bahwa Khilafah tidak memiliki sistem tertentu dengan melihat terjadinya konflik, pembunuhan atau kekecauan di beberapa bagian dari sejarah Khilafah. Seperti terjadinya pembunuhan terhadap Khalifah. Kemudian dengan sederhana menyimpulkan karena ada pembunuhan terhadap kepala negara berarti tidak ada mekanisme politik yang menjamin keamanan kepala negara dan masyarakatnya. Padahal seharusnya kita harus meneliti lebih mendalam apakah hal tersebut terjadi karena ketidakmampuan sistem idealnya atau karena penyimpangan dari sistem ideal tersebut. Apa yang terjadi dalam konflik-konflik berdarah dalam Islam, justru karena menyimpang dari sistem ideal Islam yakni syariah Islam, bukan karena akibat penerapan syariat Islam itu sendiri
Untuk menilai apakah tidak ada sistem untuk mencegah itu seharusnya yang dijadikan rujukan adalah sumber sistem itu, dalam hal ini adalah syariah Islam. Dalam hal ini syariah Islam jelas memiliki cara untuk mencegah dan menangani konflik tersebut.
Kalau semata-mata ada kekecauan dan pembunuhan, kenapa tidak dikatakan bahwa sistem demokrasi tidak memiliki sistem? Padahal pembunuhan kepala negara, politikus, juga terjadi dalam sejarah sistem demokrasi seperti di Amerika Serikat dan Eropa . Sejarah negara-negara demokrasi, seperti halnya sejarah Khilafah Islam, bukanlah tanpa konflik. AS yang sering diklaim sebagai kampiun demokrasi pernah mengalami perang saudara yang berdarah-darah. Kalau pembunuhan terhadap Khalifah sebagai kepala negara menjadi soroton, apakah AS sepi dari hal itu? Bagaimana dengan pembunuhan terhadap Kennedy, percobaan pembunuhan terhadap Reagen dan pemimpin-pemimpin politik AS lainnya.
Revolusi Perancis sebagai peristiwa penting demokrasi juga penuh darah. Runtuhnya negara komunis yang kemudian berubah menjadi negara demokrasi, penuh dengan pertumpahan darah dan konflik seperti yang terjadi di Balkan saat ini. Hal ini secara mendalam dibahas Jack Snyder dalam From Voting to Violence yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, Dari Pemungutan Suara ke Pertumpahan Darah.
http://www.facebook.com/note.php?note_id=288496274284&id=100000588042788&ref=mf
Jihad Terbesar adalah Melawan Hawa Nafsu?
"Kamu telah kembali (dari) sebaik-baik tempat kembali (medan perang), dan kamu telah kembali dari jihad yang kecil kepada jihad yang lebih besar, yaitu jihad seseorang hamba menentang nafsunya"
1. Periwayat-Periwayat Hadith:
- AI-Baihaqi
- AI-Khatib AI-Baghdadi
2. Status Hadith: LEMAH
3. Sebabnya:
a) RiwayatAI-Baihaqi:
Di dalam sanadnya terdapat dua orang perawi iaitu Yahya bin Ya’la AI-Aslami AI-Kufi dan Laith bin Abi Sulaim.
Adapun Yahya binYa’la:
- Kata Imam Al-Bukhari: Ia seorang yang goncang hadithnya.
- Kata Imam Abu Hatim: Ia seorang yang lemah hadithnya.
- Kata Imam Ibnu Hajar: Ia lemah.
- Kata Imam Ibnu Ma’in: Ia tidak memiliki sesuatu. (yang soheh untuk dijadikan pegangan).
Manakala Laith bin Abi Sulaim:
- Kata Imam Ahmad: Ia seorang yang goncang hadithnya.
- Kata Imam Abu Hatim: Ia seorang yang lemah hadithnya.
- Kata Imam Abu Zur’ah: Ia seorang yang lemah hadithnya, tidak boleh dijadikan hujjah di sisi ahli ilmu dalam bidang hadith.
- Kata Imam An-Nasai: Ia lemah.
- Kata Imam Ibnu Hibban dan Imam Ibnu Hajar: Hafalannya bercampur-campur pada akhir umurnya.
- Kata Imam Ibnu Ma’in: Ia seorang yang mungkar hadithnya.
- Kata Imam AI-Hakim: Disepakati akan buruk hafalannya.
b) Riwayat AI-Khatib AI-Baghdadi:
- Di dalam sanadnya terdapat seorang perawi bernama Yahya bin Abi AI-Ala’.
- Diyakini Yahya bin Abi AI-Ala’ ini adalah Yahya bin Ya’la yang disebut di atas (di dalam sanad Imam Al-Baihaqi) kerana Imam Ibnul Jauzi ada menyebutnya di dalam kitabnya Zammul Hawa dari jalan periwayatan AI-Khatib AI-Baghdadi ini.
- Setelah nyata ia adalah Yahya bin Ya’la, maka riwayat ini juga lemah.
4. Keterangan:
- Di sana terdapat satu lagi ucapan yang hampir sama dengan hadith lemah di atas, iaitu, maksudnya: Kita kembali dari jihad yang kecil kepada jihad yang lebih besar.
- Menurut Imam An-Nasai di dalam kitabnya AI-Kuna, ucapan tersebut adalah dari kata-kata Ibrahim bin Abi Ablah, seorang tabi’en yang berasal dari Syam, bukannya sabda Nabi SAW Demikian juga yang ditegaskan oleh Imam Ibnu Hajar.
5. Kesimpulan:
- Hadith lemah di atas dan ucapan Ibrahim bin Abi Ablah (bahkan disangka oleh sesetengah pihak sebagai hadith Nabi SAW, tapi sebenarnya bukan) telah dijadikan sandaran terutama oleh golongan tasawwuf bahwa jihad yang lebih besar dan utama ialah jihad memerangi hawa nafsu, bukannya jihad memerangi musuh-musuh Islam.
- Sedangkan menurut AI-Quran dan As-Sunnah, jihad memerangi musuh-musuh Islam adalah yang utama dan besar kelebihannya, dengan tidak menafikan perlunya suatu kesungguhan dalam mengendalikan hawa nafsu yang sifatnya sentiasa mengajak manusia ke arah kejahatan.
Wallahu ‘alam bishowab.
Bantahan Atas Jihad Melawan Hawa Nafsu :
Diantara kesalahan tentang pemahaman Jihad yang menyebabkan ummat enggan untuk melaksanakannya adalah pemahaman jihad besar (jihad melawan hawa nafsu) dan jihad yang lebih rendah. Seiring dengan keyakinan ini, berjuang melawan hawa nafsunya sendiri dipertimbangkan sebagai jihad yang terbesar, yang menjadikan jihad dengan berperang di medan pertempuran merupakan jihad yang paling rendah.
Pemahaman ini didasarkan atas cerita yang disebutkan oleh Al-Khatib Al-Baghdadi dalam bukunya, Sejarah Baghdad, dari Yahya Ibnu al ‘Ala’ berkata ;
“Kami mendapatkan kabar dari Laith dari ‘Ata’, dari Abu Rabah, dari Jabir mengatakan bahwa, “Sekembalinya Nabi saw dari perang, Beliau mengatakan kepada kami, “Telah datang kepadamu berita yang baik, kamu datang dari jihad yang rendah kepada jihad yang lebih besar yaitu seorang hamba Allah yang berjuang melawan hawa nafsunya.”
Konsepsi ini walaupun secara fakta didasarkan atas sebuah hadits, akan tetapi hadits ini dapat disangkal dari beberapa aspek, yang akan kami sebutkan berikut ini.
Pertama:
Hadits ini tidak bisa digunakan untuk sebuah hujjah, karena Al-Baihaqi berkata berkaitan dengan ini, “mata rantai dari periwayatannya adalah lemah (dha’if).” As-Suyuti juga berpendapat bahwa aspek hukumnya lemah, hal ini beliau utarakan dalam bukunya, Jami’ As-Shaghir.
Sebagian orang mungkin mengatakan bahwa hadits dha’if bisa diterima dalam persoalan keutamaan amal. Pendapat ini tidak bisa diterima, karena kami tidak percaya bahwa jihad bisa digunakan untuk keutamaan amal. Jika hal itu memang benar, bagaimana mungkin Rasulullah saw. bersabda bahwa, “Diamnya ummat ini adalah penghianatan terhadap jihad”
Selanjutnya, siapapun yang mengikuti Yahya Ibn al-‘Ala’, sebagai seorang perawi hadits maka akan menemukan dalam biografinya sesuatu yang akan menyebabkannya meninggalkan hadits tersebut. Ibnu Hajar al-Asqalani berkata (berpendapat) tentangnya dalam At-Taqrib, “Dia tertuduh sebagai pemalsu hadits”. Adz-Dzahabi berkata dalam Al-Mizan, “ Abu Hatim berkata bahwa dia bukanlah seorang perawi yang kuat, Ibnu Mu’in menggolongkannya sebagai perawi yang lemah. Ad-Daruqutni berkata bahwa dia telah dihapuskan (dalam daftar perawi) dan Ahmad bin Hanbal berkata “Dia adalah seorang pembohong dan pemalsu hadits”.
Kedua:
Hadits ini secara tegas dan jelas bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Allah Yang Maha Kuasa berfirman:
“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai ‘uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (yaitu) beberapa derajat dari pada-Nya, ampunan serta rahmat. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisaa’,4: 95-96).
Ketiga :
Hadits ini (hadits tentang jihad melawan hawa nafsu) bertentangan dengan hadits-hadits mutawatir yang disampaikan oleh Nabi saw., yang menjelaskan tentang keutamaan jihad. Kami akan menyebutkan beberapa diantaranya :
“Waktu pagi atau sore yang digunakan di jalan Allah adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (Bukhari dan Muslim)
Keempat:
Dr.Muhammad Amin, seorang penduduk Mesir berkata dalam kitabnya, bagian dari dakwah Islam adalah jihad dengan dirinya sendiri, adapun jihad dengan harta tidak menunjukkan atas penegakkan seruan atas kebenaran dan berpendirian di atas kebenaran, menyeru kepada kebenaran dan melarang kemunkaran serta memberikan kontribusi hidup dan hartanya di jalan Allah merupakan jihad yang kurang sempurna. Ini adalah ungkapan yang aneh!
Tatkala kita ditimpa ujian yang sangat berat dimana kaki ikut terguncang dan hati selalu was-was akan ancaman, bisakah itu disebut jihad yang rendah? Ketika kita merasakan keadaan aman dan nyaman di rumah, berkumpul dengan keluarga dan teman-teman, bisakah ini disebut dengan tingkatan jihad yang tertinggi? Keadaan ini seperti ungkapan seseorang yang gembira dalam keadaan duduk membelakangi perintah Rasulullah saw. dan sahabat-sahabatnya. Seperti orang yang mendapati kesenangan dan kenyamanan dalam hidupnya padahal realitanya mereka hanya menipu jiwa mereka sendiri yang lemah karena nilai-nilai kebenaran amal seluruhnya mereka tentang.
Di akhir tulisan ini, kami kutipkan beberapa kalimat yang telah dikirim oleh seorang mujahid Abdullah bin Al-Mubaraq dari tanah jihad kepada temannya Al-Fudail bin Iyyad, orang yang menasihati para penguasa dan membuatnya menangis, beliau tidak meminta bayaran akan tetapi murni muncul dari keikhlasan.
“Wahai orang yang beribadah di Masjid Haromain, seandainya engkau melihat kami tentu engkau tahu bahwa engkau dalam beribadah itu hanya main-main saja, kalau orang pipinya berlinang air mata, maka, leher kami dilumuri darah “
Pertimbangan Jihad
Sebagian orang mungkin heran ketika mereka mendengar orang yang menggambarkan jihad (di medan perang) adalah jihad yang terendah atau orang yang menganggap berperang di jalan Allah merupakan aktivitas yang kecil dibandingkan dengan perbuatan yang lain.
Jika kita menelusuri kehidupan orang-orang tersebut, melihat sejarah mereka dan mempelajari alasan-alasan mereka atas penolakan persoalan ini, maka akan kita temukan bahwa penjelasan atas pendirian mereka adalah sangat sederhana.
Orang-orang tersebut meremehkan jihad dan memberikan prioritas kepada studi di Universitas, menulis di majalah-majalah dan berpidato di konferensi-konferensi untuk mengakhiri perang dan mengakhiri aksi syahid.
Dengan melihat kehidupan mereka, maka akan ditemukan sebuah ancaman terhadap kesatuan ummat, karena ummat ini akan digiring pada pandangan mereka.
Ummat akan merasa bahwa dirinya lemah dan menahan diri dari aktivitas jihad (mereka hanya menerima teori dan konsepnya saja) akan tetapi tidak berpartisipasi dalam jihad.
Tidak ada keinginan atas dirinya untuk bersama-sama dengan orang-orang yang mendapatkan rahmat Allah (Syahid), mereka juga menganggap tidak memiliki keuntungan untuk bergabung dengan camp-camp mujahid.
Sebuah camp yang serba sederhana, jauh dari kemewahan dan kekurangan akan bahan pokok, yang akan menjadikan mereka merasakan perbedaannya antara kehidupan di camp tersebut dengan kehidupan yang dijalaninya di universitas yang penuh dengan makanan-makanan, hiburan dan ruangan kelas yang ber-AC.
Bagaimana mungkin orang-orang tersebut dapat menerima kebenaran nilai dari jihad ketika mereka tidak berpartisipasi dalam dunia perang, tidak juga masuk ke dalam arena kerusuhan dalam perang?
Jika seorang terjun ke dalam sebuah pertempuran maka cukup untuk membenarkan atas semua kesalahpahamannya. Seorang mujahid, hanya dalam hitungan beberapa jam saja dapat melihat segala sesuatu yang menakutkan yang akan menyebabkan rambut anak-anak pun menjadi beruban.
Bom-bom yang meledak akan membersihkan jiwa-jiwa saudara-saudara kita yang kita cintai yang ikut andil dalam perjuangan dan jihad. Mereka akan melihat bagaimana situasi dari orang-orang ketika roket-roket meledak di atas kulit kepala mereka atau di bawah kaki mereka? Bagaimana situasi ketika mereka melihat dengan mata kepala sendiri anggota tubuh seperti lengan, kaki dan usus hancur berhamburan, anggota tubuh yang sehat menjadi cacat, hilang ingatan atau lumpuh? Inilah alasan pokok atas penolakan orang-orang yang meremehkan jihad.
Dalam beberapa jam atau hari seorang mujahid melihat dengan mata kepalanya sendiri bentuk-bentuk kekerasan, ujian dan kesengsaraan yang dialami tatkala jihad, tidakkah yang lainnya melihat hal ini selama 10 tahun terakhir ini? Akan menjadi sesuatu hal yang mustahil bagi seseorang untuk melaksanakan aktivitas jihad secara fisik kecuali ia dapat berpartisipasi di dalamnya.
Oleh karena itu orang yang masih berselisih dengan mujahid dalam persoalan jihad ini atau orang-orang menyeru manusia untuk meninggalkan perang maka sebaiknya bergabung dengan camp jihad walaupun hanya sebagai pembantu atau dia seharusnya berpartisipasi dalam perang walaupun hanya sebagai orang yang masak, lalu setelah itu kita akan melihat pendapat-pendapatnya, apakah dia masih bisa mengatakan bahwa pena sebanding atau sama dengan kalashnikov?
“Berdiri satu jam dalam perang di jalan Allah lebih baik daripada berdiri dalam shalat selama 60 tahun.” (shahih al-Jami’)
Abu Hurairah ra berkata;
“Apakah ada diantara kamu yang mampu berdiri dalam shalat tanpa berhenti dan terus melakukannya sepanjang hidupnya?” Orang-orang berkata, “Wahai Abu Hurairah! Siapa yang mampu melakukannya?” Beliau berkata “Demi Allah! Satu harinya seorang mujahid di jalan Allah adalah lebih baik daripada itu.”
Pernyataan dari orang yang mengatakan bahwa “Berjuang melawan dirinya sendiri adalah jihad yang terbesar karena tiap individu mendapatkan ujian siang dan malam”, dapat disangkal dengan hadits berikut:
Dari Rasyid, dari Sa’ad r.a., dari seorang sahabat, seorang laki-laki bertanya, “Ya Rasulullah! Kenapa semua orang-orang yang beriman mendapatkan siksa kubur kecuali orang-orang yang syahid?” Beliau saw. menjawab: “Pertarungan dari pedang di atas kepalanya telah cukup sebagai siksaan (ujian) atasnya.” (Shahih Jami’)
Kelima :
Kesalahpahaman dan fitnah ini termasuk dalam bentuk ketidak adilan dan salah dalam menempatkan status para mujahid.
Allah telah memerintahkan kita untuk menegakkan keadilan sebagaimana dalam firman-Nya,
“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al Maidah, 5: 8).
Apakah adil, kita mengatakan perang yang dilakukan oleh saudara-saudara kita di medan perang adalah jihad yang paling rendah? Ketika dalam hitungan menit saja tubuh-tubuh mereka meledak, berpencarlah kaki-kaki mereka, tubuh-tubuh mereka melayang (mengambang) di air, darah berceceran dimana-mana, sampai-sampai jenazah-jenazah mereka tidak bisa dikuburkan (karena telah hancur).
Itu semua mereka lakukan untuk mendapatkan keridhoan-Nya. Dimana letak kerendahan dari jihad yang dilakukan oleh pemuda-pemuda tadi jika dibandingkan dengan aktivitas puasa kita, yang berbuka dengan makanan lezat, lalu bagaimana mungkin aktivitas puasa itu dinilai sebagai jihad yang paling besar? Demi Allah! Ini adalah pemberian nilai yang tidak sesuai, jika anda menyampaikan permasalahan ini sebelumnya pada generasi pertama (Islam) maka mereka tidak akan pernah menyampaikan pandangan hukum berbeda.
http://www.facebook.com/note.php?note_id=291808649576
1. Periwayat-Periwayat Hadith:
- AI-Baihaqi
- AI-Khatib AI-Baghdadi
2. Status Hadith: LEMAH
3. Sebabnya:
a) RiwayatAI-Baihaqi:
Di dalam sanadnya terdapat dua orang perawi iaitu Yahya bin Ya’la AI-Aslami AI-Kufi dan Laith bin Abi Sulaim.
Adapun Yahya binYa’la:
- Kata Imam Al-Bukhari: Ia seorang yang goncang hadithnya.
- Kata Imam Abu Hatim: Ia seorang yang lemah hadithnya.
- Kata Imam Ibnu Hajar: Ia lemah.
- Kata Imam Ibnu Ma’in: Ia tidak memiliki sesuatu. (yang soheh untuk dijadikan pegangan).
Manakala Laith bin Abi Sulaim:
- Kata Imam Ahmad: Ia seorang yang goncang hadithnya.
- Kata Imam Abu Hatim: Ia seorang yang lemah hadithnya.
- Kata Imam Abu Zur’ah: Ia seorang yang lemah hadithnya, tidak boleh dijadikan hujjah di sisi ahli ilmu dalam bidang hadith.
- Kata Imam An-Nasai: Ia lemah.
- Kata Imam Ibnu Hibban dan Imam Ibnu Hajar: Hafalannya bercampur-campur pada akhir umurnya.
- Kata Imam Ibnu Ma’in: Ia seorang yang mungkar hadithnya.
- Kata Imam AI-Hakim: Disepakati akan buruk hafalannya.
b) Riwayat AI-Khatib AI-Baghdadi:
- Di dalam sanadnya terdapat seorang perawi bernama Yahya bin Abi AI-Ala’.
- Diyakini Yahya bin Abi AI-Ala’ ini adalah Yahya bin Ya’la yang disebut di atas (di dalam sanad Imam Al-Baihaqi) kerana Imam Ibnul Jauzi ada menyebutnya di dalam kitabnya Zammul Hawa dari jalan periwayatan AI-Khatib AI-Baghdadi ini.
- Setelah nyata ia adalah Yahya bin Ya’la, maka riwayat ini juga lemah.
4. Keterangan:
- Di sana terdapat satu lagi ucapan yang hampir sama dengan hadith lemah di atas, iaitu, maksudnya: Kita kembali dari jihad yang kecil kepada jihad yang lebih besar.
- Menurut Imam An-Nasai di dalam kitabnya AI-Kuna, ucapan tersebut adalah dari kata-kata Ibrahim bin Abi Ablah, seorang tabi’en yang berasal dari Syam, bukannya sabda Nabi SAW Demikian juga yang ditegaskan oleh Imam Ibnu Hajar.
5. Kesimpulan:
- Hadith lemah di atas dan ucapan Ibrahim bin Abi Ablah (bahkan disangka oleh sesetengah pihak sebagai hadith Nabi SAW, tapi sebenarnya bukan) telah dijadikan sandaran terutama oleh golongan tasawwuf bahwa jihad yang lebih besar dan utama ialah jihad memerangi hawa nafsu, bukannya jihad memerangi musuh-musuh Islam.
- Sedangkan menurut AI-Quran dan As-Sunnah, jihad memerangi musuh-musuh Islam adalah yang utama dan besar kelebihannya, dengan tidak menafikan perlunya suatu kesungguhan dalam mengendalikan hawa nafsu yang sifatnya sentiasa mengajak manusia ke arah kejahatan.
Wallahu ‘alam bishowab.
Bantahan Atas Jihad Melawan Hawa Nafsu :
Diantara kesalahan tentang pemahaman Jihad yang menyebabkan ummat enggan untuk melaksanakannya adalah pemahaman jihad besar (jihad melawan hawa nafsu) dan jihad yang lebih rendah. Seiring dengan keyakinan ini, berjuang melawan hawa nafsunya sendiri dipertimbangkan sebagai jihad yang terbesar, yang menjadikan jihad dengan berperang di medan pertempuran merupakan jihad yang paling rendah.
Pemahaman ini didasarkan atas cerita yang disebutkan oleh Al-Khatib Al-Baghdadi dalam bukunya, Sejarah Baghdad, dari Yahya Ibnu al ‘Ala’ berkata ;
“Kami mendapatkan kabar dari Laith dari ‘Ata’, dari Abu Rabah, dari Jabir mengatakan bahwa, “Sekembalinya Nabi saw dari perang, Beliau mengatakan kepada kami, “Telah datang kepadamu berita yang baik, kamu datang dari jihad yang rendah kepada jihad yang lebih besar yaitu seorang hamba Allah yang berjuang melawan hawa nafsunya.”
Konsepsi ini walaupun secara fakta didasarkan atas sebuah hadits, akan tetapi hadits ini dapat disangkal dari beberapa aspek, yang akan kami sebutkan berikut ini.
Pertama:
Hadits ini tidak bisa digunakan untuk sebuah hujjah, karena Al-Baihaqi berkata berkaitan dengan ini, “mata rantai dari periwayatannya adalah lemah (dha’if).” As-Suyuti juga berpendapat bahwa aspek hukumnya lemah, hal ini beliau utarakan dalam bukunya, Jami’ As-Shaghir.
Sebagian orang mungkin mengatakan bahwa hadits dha’if bisa diterima dalam persoalan keutamaan amal. Pendapat ini tidak bisa diterima, karena kami tidak percaya bahwa jihad bisa digunakan untuk keutamaan amal. Jika hal itu memang benar, bagaimana mungkin Rasulullah saw. bersabda bahwa, “Diamnya ummat ini adalah penghianatan terhadap jihad”
Selanjutnya, siapapun yang mengikuti Yahya Ibn al-‘Ala’, sebagai seorang perawi hadits maka akan menemukan dalam biografinya sesuatu yang akan menyebabkannya meninggalkan hadits tersebut. Ibnu Hajar al-Asqalani berkata (berpendapat) tentangnya dalam At-Taqrib, “Dia tertuduh sebagai pemalsu hadits”. Adz-Dzahabi berkata dalam Al-Mizan, “ Abu Hatim berkata bahwa dia bukanlah seorang perawi yang kuat, Ibnu Mu’in menggolongkannya sebagai perawi yang lemah. Ad-Daruqutni berkata bahwa dia telah dihapuskan (dalam daftar perawi) dan Ahmad bin Hanbal berkata “Dia adalah seorang pembohong dan pemalsu hadits”.
Kedua:
Hadits ini secara tegas dan jelas bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Allah Yang Maha Kuasa berfirman:
“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai ‘uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (yaitu) beberapa derajat dari pada-Nya, ampunan serta rahmat. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisaa’,4: 95-96).
Ketiga :
Hadits ini (hadits tentang jihad melawan hawa nafsu) bertentangan dengan hadits-hadits mutawatir yang disampaikan oleh Nabi saw., yang menjelaskan tentang keutamaan jihad. Kami akan menyebutkan beberapa diantaranya :
“Waktu pagi atau sore yang digunakan di jalan Allah adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (Bukhari dan Muslim)
Keempat:
Dr.Muhammad Amin, seorang penduduk Mesir berkata dalam kitabnya, bagian dari dakwah Islam adalah jihad dengan dirinya sendiri, adapun jihad dengan harta tidak menunjukkan atas penegakkan seruan atas kebenaran dan berpendirian di atas kebenaran, menyeru kepada kebenaran dan melarang kemunkaran serta memberikan kontribusi hidup dan hartanya di jalan Allah merupakan jihad yang kurang sempurna. Ini adalah ungkapan yang aneh!
Tatkala kita ditimpa ujian yang sangat berat dimana kaki ikut terguncang dan hati selalu was-was akan ancaman, bisakah itu disebut jihad yang rendah? Ketika kita merasakan keadaan aman dan nyaman di rumah, berkumpul dengan keluarga dan teman-teman, bisakah ini disebut dengan tingkatan jihad yang tertinggi? Keadaan ini seperti ungkapan seseorang yang gembira dalam keadaan duduk membelakangi perintah Rasulullah saw. dan sahabat-sahabatnya. Seperti orang yang mendapati kesenangan dan kenyamanan dalam hidupnya padahal realitanya mereka hanya menipu jiwa mereka sendiri yang lemah karena nilai-nilai kebenaran amal seluruhnya mereka tentang.
Di akhir tulisan ini, kami kutipkan beberapa kalimat yang telah dikirim oleh seorang mujahid Abdullah bin Al-Mubaraq dari tanah jihad kepada temannya Al-Fudail bin Iyyad, orang yang menasihati para penguasa dan membuatnya menangis, beliau tidak meminta bayaran akan tetapi murni muncul dari keikhlasan.
“Wahai orang yang beribadah di Masjid Haromain, seandainya engkau melihat kami tentu engkau tahu bahwa engkau dalam beribadah itu hanya main-main saja, kalau orang pipinya berlinang air mata, maka, leher kami dilumuri darah “
Pertimbangan Jihad
Sebagian orang mungkin heran ketika mereka mendengar orang yang menggambarkan jihad (di medan perang) adalah jihad yang terendah atau orang yang menganggap berperang di jalan Allah merupakan aktivitas yang kecil dibandingkan dengan perbuatan yang lain.
Jika kita menelusuri kehidupan orang-orang tersebut, melihat sejarah mereka dan mempelajari alasan-alasan mereka atas penolakan persoalan ini, maka akan kita temukan bahwa penjelasan atas pendirian mereka adalah sangat sederhana.
Orang-orang tersebut meremehkan jihad dan memberikan prioritas kepada studi di Universitas, menulis di majalah-majalah dan berpidato di konferensi-konferensi untuk mengakhiri perang dan mengakhiri aksi syahid.
Dengan melihat kehidupan mereka, maka akan ditemukan sebuah ancaman terhadap kesatuan ummat, karena ummat ini akan digiring pada pandangan mereka.
Ummat akan merasa bahwa dirinya lemah dan menahan diri dari aktivitas jihad (mereka hanya menerima teori dan konsepnya saja) akan tetapi tidak berpartisipasi dalam jihad.
Tidak ada keinginan atas dirinya untuk bersama-sama dengan orang-orang yang mendapatkan rahmat Allah (Syahid), mereka juga menganggap tidak memiliki keuntungan untuk bergabung dengan camp-camp mujahid.
Sebuah camp yang serba sederhana, jauh dari kemewahan dan kekurangan akan bahan pokok, yang akan menjadikan mereka merasakan perbedaannya antara kehidupan di camp tersebut dengan kehidupan yang dijalaninya di universitas yang penuh dengan makanan-makanan, hiburan dan ruangan kelas yang ber-AC.
Bagaimana mungkin orang-orang tersebut dapat menerima kebenaran nilai dari jihad ketika mereka tidak berpartisipasi dalam dunia perang, tidak juga masuk ke dalam arena kerusuhan dalam perang?
Jika seorang terjun ke dalam sebuah pertempuran maka cukup untuk membenarkan atas semua kesalahpahamannya. Seorang mujahid, hanya dalam hitungan beberapa jam saja dapat melihat segala sesuatu yang menakutkan yang akan menyebabkan rambut anak-anak pun menjadi beruban.
Bom-bom yang meledak akan membersihkan jiwa-jiwa saudara-saudara kita yang kita cintai yang ikut andil dalam perjuangan dan jihad. Mereka akan melihat bagaimana situasi dari orang-orang ketika roket-roket meledak di atas kulit kepala mereka atau di bawah kaki mereka? Bagaimana situasi ketika mereka melihat dengan mata kepala sendiri anggota tubuh seperti lengan, kaki dan usus hancur berhamburan, anggota tubuh yang sehat menjadi cacat, hilang ingatan atau lumpuh? Inilah alasan pokok atas penolakan orang-orang yang meremehkan jihad.
Dalam beberapa jam atau hari seorang mujahid melihat dengan mata kepalanya sendiri bentuk-bentuk kekerasan, ujian dan kesengsaraan yang dialami tatkala jihad, tidakkah yang lainnya melihat hal ini selama 10 tahun terakhir ini? Akan menjadi sesuatu hal yang mustahil bagi seseorang untuk melaksanakan aktivitas jihad secara fisik kecuali ia dapat berpartisipasi di dalamnya.
Oleh karena itu orang yang masih berselisih dengan mujahid dalam persoalan jihad ini atau orang-orang menyeru manusia untuk meninggalkan perang maka sebaiknya bergabung dengan camp jihad walaupun hanya sebagai pembantu atau dia seharusnya berpartisipasi dalam perang walaupun hanya sebagai orang yang masak, lalu setelah itu kita akan melihat pendapat-pendapatnya, apakah dia masih bisa mengatakan bahwa pena sebanding atau sama dengan kalashnikov?
“Berdiri satu jam dalam perang di jalan Allah lebih baik daripada berdiri dalam shalat selama 60 tahun.” (shahih al-Jami’)
Abu Hurairah ra berkata;
“Apakah ada diantara kamu yang mampu berdiri dalam shalat tanpa berhenti dan terus melakukannya sepanjang hidupnya?” Orang-orang berkata, “Wahai Abu Hurairah! Siapa yang mampu melakukannya?” Beliau berkata “Demi Allah! Satu harinya seorang mujahid di jalan Allah adalah lebih baik daripada itu.”
Pernyataan dari orang yang mengatakan bahwa “Berjuang melawan dirinya sendiri adalah jihad yang terbesar karena tiap individu mendapatkan ujian siang dan malam”, dapat disangkal dengan hadits berikut:
Dari Rasyid, dari Sa’ad r.a., dari seorang sahabat, seorang laki-laki bertanya, “Ya Rasulullah! Kenapa semua orang-orang yang beriman mendapatkan siksa kubur kecuali orang-orang yang syahid?” Beliau saw. menjawab: “Pertarungan dari pedang di atas kepalanya telah cukup sebagai siksaan (ujian) atasnya.” (Shahih Jami’)
Kelima :
Kesalahpahaman dan fitnah ini termasuk dalam bentuk ketidak adilan dan salah dalam menempatkan status para mujahid.
Allah telah memerintahkan kita untuk menegakkan keadilan sebagaimana dalam firman-Nya,
“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al Maidah, 5: 8).
Apakah adil, kita mengatakan perang yang dilakukan oleh saudara-saudara kita di medan perang adalah jihad yang paling rendah? Ketika dalam hitungan menit saja tubuh-tubuh mereka meledak, berpencarlah kaki-kaki mereka, tubuh-tubuh mereka melayang (mengambang) di air, darah berceceran dimana-mana, sampai-sampai jenazah-jenazah mereka tidak bisa dikuburkan (karena telah hancur).
Itu semua mereka lakukan untuk mendapatkan keridhoan-Nya. Dimana letak kerendahan dari jihad yang dilakukan oleh pemuda-pemuda tadi jika dibandingkan dengan aktivitas puasa kita, yang berbuka dengan makanan lezat, lalu bagaimana mungkin aktivitas puasa itu dinilai sebagai jihad yang paling besar? Demi Allah! Ini adalah pemberian nilai yang tidak sesuai, jika anda menyampaikan permasalahan ini sebelumnya pada generasi pertama (Islam) maka mereka tidak akan pernah menyampaikan pandangan hukum berbeda.
http://www.facebook.com/note.php?note_id=291808649576
HTI Chanel Streaming
klik disini
Recent Stories
INFO
Siaran Langsung Halqah Islam dan Peradaban edisi 16
“ACFTA-Perdagangan Bebas-2010: BUNUH DIRI EKONOMI INDONESIA”
Ahad/ 24 Januari 2010 08.30 - 12.30 WIB
Multimedia


